Correct Article 4
PP Nomor 28 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMASI
Current Text
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation/USO) hanya dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal.
Your Correction
