Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan MENETAPKAN standar status gizi masyarakat dan melakukan pemantauan dan evaluasi status gizi masyarakat. (2) Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, pertanian, perikanan, perindustrian atau Kepala Badan sesuai bidang tugas dan kewenangan masing-masing mengupayakan terpenuhinya kecukupan gizi, melindungi masyarakat dari gangguan gizi dan membina masyarakat dalam upaya perbaikan status gizi. (3) Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, pertanian, perikanan, perindustrian atau Kepala Badan bersama-sama Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota serta masyarakat melakukan penanganan terhadap terjadinya gangguan gizi masyarakat yang tidak sesuai dengan standar status gizi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction