Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap KLB keracunan pangan patut diduga merupakan tindak pidana, segera dilakukan tindakan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan dan/atau penyidik lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Your Correction