Correct Article 26
PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Current Text
(1) Dalam hal KLB keracunan pangan terjadi pada lintas Kabupaten/Kota atau ada permintaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Propinsi wajib melaksanakan pemeriksaan dan penanggulangan KLB keracunan pangan.
(2) Dalam hal KLB keracunan pangan terjadi pada lintas Propinsi, atau ada permintaan dari Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Pusat wajib melaksanakan pemeriksaan dan penanggulangan KLB keracunan pangan.
Your Correction
