Correct Article 22
PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Current Text
(1) Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian atau perikanan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing- masing, berwenang MENETAPKAN jenis pangan segar yang wajib diuji secara laboratoris sebelum diedarkan.
(2) Kepala Badan berwenang MENETAPKAN jenis pangan olahan yang wajib diuji secara laboratoris sebelum diedarkan.
(3) Pengujian secara laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan di laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau Lembaga Akreditasi lain yang diakui oleh Komite Akreditasi Nasional.
(4) Penetapan dan penerapan persyaratan pengujian secara laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan sistem pangan.
Your Correction
