Correct Article 17
PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Current Text
(1) Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan wajib menggunakan bahan kemasan yang diizinkan.
(2) Bahan kemasan yang diizinkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
