Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apapun sebagai bahan tambahan pangan yang dinyatakan terlarang. (2) Bahan yang dinyatakan terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction