Correct Article 47
PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dan/atau hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terjadi pelanggaran, Gubernur, Bupati/Walikota atau Kepala Badan, berwenang mengambil tindakan administratif.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. peringatan secara tertulis;
b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah menarik produk pangan dari peredaran;
c. pemusnahan pangan, jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;
d. penghentian produksi untuk sementara waktu;
e. pengenaan denda paling tinggi sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau
f. pencabutan izin produksi, izin usaha, persetujuan pendaftaran atau sertifikat produksi pangan industri rumah tangga.
(3) Pengenaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan risiko yang diakibatkan oleh pelanggaran yang dilakukan.
(4) Pelaksanaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan oleh pejabat penerbit izin produksi, izin usaha, persetujuan pendaftaran atau sertifikat produksi pangan industri rumah tangga yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas kewenangan masing-masing.
Pasal 48 …
Your Correction
