Correct Article 45
PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Current Text
(1) Badan berwenang melakukan pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan yang beredar.
(2) Dalam melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang untuk :
a. mengambil contoh pangan yang beredar; dan/atau
b. melakukan pengujian terhadap contoh pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a.
(3) Hasil ...
(3) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir b :
a. untuk pangan segar disampaikan kepada dan ditindaklanjuti oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan atau kehutanan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing;
b. untuk pangan olahan disampaikan dan ditindaklanjuti oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang perikanan, perindustrian atau Badan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing;
c. untuk pangan olahan tertentu ditindaklanjuti oleh Badan;
d. untuk pangan olahan hasil industri rumah tangga pangan dan pangan siap saji disampaikan kepada dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction
