Correct Article 43
PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Current Text
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) untuk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga.
(2) Pangan olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga.
(3) Sertifikat produksi pangan industri rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Bupati/Walikota.
(4) Kepala Badan MENETAPKAN pedoman pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yang meliputi antara lain :
a. jenis …
a. jenis pangan;
b. tata cara penilaian; dan
c. tata cara pemberian sertifikat produksi pangan.
Your Correction
