Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan pangan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan, perdagangan atau Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
Your Correction