Correct Article 39
PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Current Text
Setiap orang yang memasukkan pangan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan bertanggung jawab atas keamanan, mutu dan gizi pangan.
Your Correction
