Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap pangan segar yang akan dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan, Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian atau perikanan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing dapat MENETAPKAN persyaratan bahwa : a. Pangan telah diuji, diperiksa dan/atau dinyatakan lulus dari segi keamanan, mutu dan/atau gizi oleh instansi yang berwenang di negara asal; b. Pangan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; c. Pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan d. Pangan terlebih dahulu diuji dan/atau diperiksa di INDONESIA dari segi keamanan, mutu dan/atau gizi sebelum peredarannya. (2) Terhadap pangan olahan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan, Kepala Badan dapat MENETAPKAN persyaratan bahwa : a. Pangan telah diuji dan/atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan, mutu dan/atau gizi oleh instansi yang berwenang di negara asal; b. Pangan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; c. Pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan d. Pangan terlebih dahulu diuji dan/atau diperiksa di INDONESIA dari segi keamanan, mutu dan/atau gizi sebelum peredarannya. (3) Dalam MENETAPKAN persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri atau Kepala Badan memperhatikan perjanjian TBT/SPS WTO atau perjanjian yang telah diratifikasi Pemerintah. Pasal 38 …
Your Correction