Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c adalah cara produksi yang memperhatikan aspek keamanan pangan, antara lain dengan cara : a. mencegah tercemarnya pangan olahan oleh cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan; b. mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik patogen, serta mengurangi jumlah jasad renik lainnya; dan c. mengendalikan proses, antara lain pemilihan bahan baku, penggunaan bahan tambahan pangan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan atau pengangkutan. (2) Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian atau perikanan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing. (3) Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pangan olahan tertentu ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasal 7 …
Your Correction