Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemenuhan persyaratan sanitasi di seluruh kegiatan rantai pangan dilakukan dengan cara menerapkan pedoman cara yang baik yang meliputi : a. Cara Budidaya yang Baik; b. Cara Produksi Pangan Segar yang Baik; c. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik; d. Cara Distribusi Pangan yang Baik; e. Cara Ritel Pangan yang Baik; dan f. Cara Produksi Pangan Siap Saji yang Baik. Pasal 4 …
Your Correction