Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 28 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebesar 2 % (dua persen) dari penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun. (2) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. (3) Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diberikan secara langsung kepada Badan Penyelenggara.
Your Correction