Correct Article 3
PP Nomor 28 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN
Current Text
Kewajiban Pemerintah memberikan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dalam bentuk:
a Pemberian dana secara langsung kepada Badan Penyelenggara yang digunakan untuk pembayaran pelayanan kesehatan yang menggunakan alat kesehatan canggih dan/atau penyakit katastrofi;
b Pemberian potongan tarif harga atas pemanfaatan sarana kesehatan Pemerintah.
Your Correction
