Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 28 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban Pemerintah memberikan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dalam bentuk: a Pemberian dana secara langsung kepada Badan Penyelenggara yang digunakan untuk pembayaran pelayanan kesehatan yang menggunakan alat kesehatan canggih dan/atau penyakit katastrofi; b Pemberian potongan tarif harga atas pemanfaatan sarana kesehatan Pemerintah.
Your Correction