Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 28 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian subsidi dan iuran dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Penerima Pensiun dilaksanakan mulai bulan Januari 2003. (2) Pelaksanaan pemberian subsidi dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhitung mulai bulan Januari 2003 sampai dengan bulan Desember 2003 bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Penerima Pensiun, dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. (3) Pelaksanaan pemberian subsidi dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhitung mulai bulan Januari 2004 dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Penerima Pensiun dan Pemerintah Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Your Correction