Correct Article 22
PP Nomor 28 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Current Text
(1) Jaminan kematian dibayar sekaligus kepada Janda atau Duda atau Anak, dan meliputi :
a. Santunan kematian diberikan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b. Biaya pemakaman sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Dalam hal Janda atau Duda atau Anak tidak ada, maka Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja, menurut garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas dihitung sampat derajat kedua.
(3) Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai keturunan sedarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Jaminan Kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam wasiatnya.
(4) Dalam hal tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna pengurusan pemakaman.
(5) Dalam hal magang atau murid, dan mereka yang memborong pekerjaan, serta narapidana meninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan tidak berhak atas Jaminan Kematian.
2. Ketentuan pada Lampiran II huruf A angka 3 butir c diubah, sehingga Lampiran II huruf A angka 3 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
3. Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah :
a. santunan sekaligus sebesar 60% x 70 bulan bulan upah,
sekurang-kurangnya sebesar Jaminan Kematian;
b. santunan berkala sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat) bulan;
c. Biaya Pemakaman sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
Your Correction
