Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam: a. memberikan akreditasi kepada: 1) asosiasi perusahaan untuk membantu Lembaga dalam rangka menyelenggarakan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha; 2) asosiasi profesi, institusi pendidikan dan pelatihan untuk membantu Lembaga dalam rangka penyelenggaraan sertifikasi keterampilan kerja dan keahlian kerja. b. memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing dan registrasi badan usaha asing. c. menyusun dan merumuskan ketentuan-ketentuan mengenai tanggung jawab profesi berlandaskan prinsip-prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum. d. memberikan sanksi kepada asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, dan institusi pendidikan dan pelatihan yang mendapat akreditasi dari Lembaga atas pelanggaran yang dilakukan. e. memberikan sanksi kepada penyedia jasa konstruksi atas pelanggaran ketentuan Lembaga.
Your Correction