Correct Article 28
PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Lembaga mempunyai tugas untuk:
a. melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi;
b. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi;
c. melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi yang meliputi klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja;
d. melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi;
e. mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.
(2) Dalam …
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Lembaga dapat:
a. mengembangkan sistem informasi jasa konstruksi;
b. menyusun model dokumen lelang, model kontrak kerja konstruksi dan pedoman tata cara pengikatan;
c. melakukan sosialisasi penerapan standar nasional, regional, dan internasional;
d. mendorong penyedia jasa untuk mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Your Correction
