Correct Article 27
PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Lembaga dapat memperoleh dana yang antara lain berasal dari:
a. pendapatan imbalan atas layanan jasa Lembaga;
b. kontribusi dari anggota Lembaga;
c. bantuan dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang sumber biaya dan besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) serta tata cara pertanggungjawaban penggunaannya ditetapkan dalam musyawarah
Lembaga.
Your Correction
