Correct Article 19
PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Lembaga melaksanakan akreditasi terhadap asosiasi profesi dan institusi pendidikan dan pelatihan yang telah memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Asosiasi profesi dan institusi pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib melaporkan hasil sertifikasi yang telah dilaksanakannya kepada Lembaga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan akreditasi ditetapkan oleh Lembaga.
Your Correction
