Correct Article 12
PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Badan usaha baik nasional maupun asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang telah mendapat sertifikat klasifikasi dan sertifikat kualifikasi, wajib mengikuti registrasi yang dilakukan oleh Lembaga.
(2) Pemberian tanda registrasi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara meneliti/menilai sertifikat klasifikasi dan
sertifikat kualifikasi yang dimiliki oleh badan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan registrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Lembaga.
Your Correction
