Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi harus mendapatkan klasifikasi dan kualifikasi dari Lembaga yang dinyatakan dengan sertifikat. (2) Klasifikasi usaha jasa konstruksi terdiri dari: a. klasifikasi usaha bersifat umum diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan satu atau lebih bidang pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. klasifikasi usaha bersifat spesialis diberlakukan kepada usaha orang perseorangan dan atau badan usaha yang mempunyai kemampuan hanya melaksanakan satu sub bidang atau satu bagian sub bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c. klasifikasi usaha orang perorangan yang berketerampilan kerja tertentu diberlakukan kepada usaha orang perseorangan yang mempunyai kemampuan hanya melaksanakan suatu keterampilan kerja tertentu. (3) Kualifikasi usaha jasa konstruksi didasarkan pada tingkat/ kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha, dan dapat digolongkan dalam: a. kualifikasi usaha besar; b. kualifikasi usaha menengah; c. kualifikasi usaha kecil termasuk usaha orang perseorangan. (4) Sertifikat klasifikasi dan sertifikat kualifikasi usaha orang perseorangan dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), secara berkala diteliti/dinilai kembali oleh Lembaga. (5) Pelaksanaan … (5) Pelaksanaan klasifikasi dan kualifikasi usaha orang perseorangan dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh asosiasi perusahaan yang telah mendapat akreditasi dari Lembaga. (6) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan oleh Lembaga.
Your Correction