Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan yang dikeluarkan oleh Lembaga yang menyangkut masyarakat jasa konstruksi wajib dilaporkan kepada Menteri paling lambat 15 (lima belas) hari setelah dikeluarkan. (2) Pemerintah dapat membatalkan ketentuan yang diterbitkan oleh Lembaga yang merugikan kepentingan umum dan atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. BAB VII …
Your Correction