Correct Article 37
PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Ketentuan yang dikeluarkan oleh Lembaga yang menyangkut masyarakat jasa konstruksi wajib dilaporkan kepada Menteri paling lambat 15 (lima belas) hari setelah dikeluarkan.
(2) Pemerintah dapat membatalkan ketentuan yang diterbitkan oleh Lembaga yang merugikan kepentingan umum dan atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
BAB VII …
Your Correction
