Correct Article 36
PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Current Text
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, 32, 33, 34 dan 35 dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Your Correction
