Correct Article 35
PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dilakukan oleh badan usaha dikenakan sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin usaha; atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (4) yang dilakukan oleh badan usaha asing dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; atau
b. larangan melakukan pekerjaan di bidangnya.
Your Correction
