Correct Article 34
PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Current Text
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1) yang dilakukan oleh badan usaha nasional maupun asing dikenakan sanksi berupa:
a. peringatan tertulis; atau
b. larangan melakukan pekerjaan di bidangnya.
Your Correction
