Correct Article 33
PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 19 ayat
(2) yang dilakukan oleh asosiasi perusahaan, asosiasi profesi dan atau institusi pendidikan dan pelatihan dikenakan sanksi berupa:
a. peringatan …
a. peringatan tertulis;
b. memasukkan dalam daftar pembatasan/larangan kegiatan usaha;
dan atau
c. pencabutan akreditasi.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) yang dilakukan oleh Lembaga dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dari Pemerintah.
Your Correction
