Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 19 ayat (2) yang dilakukan oleh asosiasi perusahaan, asosiasi profesi dan atau institusi pendidikan dan pelatihan dikenakan sanksi berupa: a. peringatan … a. peringatan tertulis; b. memasukkan dalam daftar pembatasan/larangan kegiatan usaha; dan atau c. pencabutan akreditasi. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) yang dilakukan oleh Lembaga dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dari Pemerintah.
Your Correction