Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (1) yang dilakukan oleh penanggung jawab teknik dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. memasukkan dalam daftar pembatasan/larangan kegiatan usaha; atau c. pencabutan sertifikat keterampilan atau keahlian kerja. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2) yang dilakukan oleh tenaga teknik dan tenaga ahli pada badan usaha dikenakan sanksi berupa: a. peringatan tertulis; b. memasukkan dalam daftar pembatasan/larangan kegiatan usaha; atau c. pencabutan sertifikat keterampilan atau keahlian kerja.
Your Correction