Correct Article 30
PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Current Text
Pelanggaran terhadap PERATURAN PEMERINTAH ini dikenakan sanksi administratif yang ditetapkan oleh:
a. Pemerintah kepada Lembaga dan pengguna jasa, berupa peringatan tertulis;
b. Pemerintah kepada penyedia jasa, berupa:
1) peringatan tertulis;
2) pembekuan izin usaha;
3) pencabutan izin usaha; dan atau 4) larangan melakukan pekerjaan.
c. Lembaga …
c. Lembaga kepada penyedia jasa dan asosiasi, berupa:
1) peringatan tertulis;
2) memasukkan dalam daftar pembatasan/larangan kegiatan usaha;
3) pencabutan akreditasi;
4) pembatasan bidang usaha;
5) pencabutan tanda registrasi badan usaha; dan atau 6) pencabutan sertifikat keterampilan atau keahlian kerja.
d. Asosiasi kepada anggota asosiasi, berupa:
1) peringatan tertulis;
2) pencabutan keanggotaan asosiasi;
3) pencabutan sertifikat keterampilan atau keahlian kerja.
Your Correction
