Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Forum terdiri dari unsur-unsur: a. asosiasi perusahaan jasa konstruksi; b. asosiasi profesi jasa konstruksi; c. asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha jasa konstruksi; d. masyarakat … d. masyarakat intelektual; e. organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dan berkepentingan di bidang jasa konstruksi dan atau yang mewakili konsumen jasa konstruksi; f. instansi Pemerintah; dan g. unsur-unsur lain yang dianggap perlu. (2) Forum mempunyai fungsi untuk: a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; b. membahas dan MEMUTUSKAN pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional; c. menumbuhkan dan mengembangkan peran pengawasan masyarakat; d. memberi masukan kepada Pemerintah dalam merumuskan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. (3) Untuk kelancaran dan ketertiban jalannya Forum, setiap kali kegiatan Forum dipimpin oleh seorang ketua sidang, yang dipilih oleh dan dari peserta.
Your Correction