Correct Article 6
PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Bentuk usaha dalam kegiatan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha baik nasional maupun asing.
(2) Badan usaha nasional dapat berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
Your Correction
