Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk usaha dalam kegiatan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha baik nasional maupun asing. (2) Badan usaha nasional dapat berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
Your Correction