Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lingkup layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat terdiri dari: a. survei; b. perencanaan umum, studi makro, dan studi mikro; c. studi kelayakan proyek, industri, dan produksi; d. perencanaan teknik, operasi, dan pemeliharaan; e. penelitian. (2) Lingkup … (2) Lingkup layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat terdiri dari jasa: a. pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi; b. pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu dalam proses pekerjaan dan hasil pekerjaan konstruksi. (3) Lingkup layanan jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan secara terintegrasi dapat terdiri dari jasa: a. rancang bangun; b. perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan terima jadi; c. penyelenggaraan pekerjaan terima jadi. (4) Pengembangan layanan jasa perencanaan dan atau pengawasan lainnya dapat mencakup antara lain jasa: a. manajemen proyek; b. manajemen konstruksi; c. penilaian kualitas, kuantitas, dan biaya pekerjaan.
Your Correction