Correct Article 37
PP Nomor 28 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK
Current Text
(1) Kreditor dan para pemegang saham minoritas dapat mengajukan keberatan kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan memutus mengenai rencana Merger, Konsolidasi dan Akuisisi yang telah dituangkan dalam Rancangan tersebut.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kreditor dan para pemegang saham minoritas tidak mengajukan keberatan, maka kreditor dan pemegang saham minoritas dianggap menyetujui Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.
(3) Keberatan kreditor dan pemegang saham minoritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham guna mendapat penyelesaian.
(4) Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) belum tercapai, maka Merger, Konsolidasi dan Akuisisi tidak dapat dilaksanakan.
Your Correction
