Correct Article 31
PP Nomor 28 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK
Current Text
Rancangan Akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sekurang-kurangnya memuat hal-hal yang tercantum dalam usulan rencana Akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Your Correction
