Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 28 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak yang akan mengakuisisi menyampaikan maksud untuk melakukan Akuisisi kepada Direksi Bank yang akan diakuisisi. (2) Direksi Bank yang akan diakuisisi dan pihak yang akan mengakuisisi masing-masing menyusun usulan rencana Akuisisi. (3) Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masing-masing wajib mendapat persetujuan Komisaris Bank yang akan diakuisisi dan yang mengakuisisi atau lembaga serupa dari pihak yang mengakuisisi dengan memuat sekurang-kurangnya : a. nama dan tempat kedudukan Bank serta badan hukum lain, atau identitas perorangan yang melakukan Akuisisi; b. alasan serta penjelasan masing-masing Direksi Bank pengurus badan hukum atau perorangan yang melakukan Akuisisi; c. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir, terutama perhitungan tahunan tahun buku terakhir dari Bank dan badan hukum lain yang melakukan Akuisisi; d. tata cara konversi saham dari masing-masing pihak yang melakukan Akuisisi apabila pembayaran Akuisisi dilakukan dengan saham; e. rancangan perubahan Anggaran Dasar Bank hasil Akuisisi; f. jumlah saham yang akan diakuisisi; g. kesiapan pendanaan; h. cara penyelesaian hak-hak pemegang saham minoritas; i. cara penyelesaian status karyawan dari Bank yang akan diakuisisi; j. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Akuisisi.
Your Correction