Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 28 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhitung sejak tanggal penandatanganan Akta Konsolidasi, Direksi Bank yang meleburkan diri dilarang melakukan perbuatan hukum berkaitan dengan aset Bank yang bersangkutan, kecuali diperlukan dalam rangka pelaksanaan Konsolidasi. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan tanggung jawab Direksi Bank yang bersangkutan.
Your Correction