Correct Article 26
PP Nomor 28 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK
Current Text
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Akta Pendirian Bank hasil Konsolidasi memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman, Direksi Bank hasil Konsolidasi wajib mendaftarkan Akta Pendirian Bank hasil Konsolidasi dalam Daftar Perusahaan dan mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
