Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 28 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Akta Pendirian Bank hasil Konsolidasi memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman, Direksi Bank hasil Konsolidasi wajib mendaftarkan Akta Pendirian Bank hasil Konsolidasi dalam Daftar Perusahaan dan mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
Your Correction