Correct Article 25
PP Nomor 28 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK
Current Text
(1) Menteri Kehakiman hanya dapat memberikan persetujuan atas permohonan Akta Pengesahan Pendirian Bank hasil Konsolidasi setelah terlebih dahulu memperoleh izin Konsolidasi dari Bank INDONESIA.
(2) Persetujuan atau penolakan Menteri Kehakiman atas permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah diperolehnya izin Konsolidasi dari Bank INDONESIA.
(3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Menteri Kehakiman tidak memberikan tanggapan atas permohonan pengesahan, maka Menteri Kehakiman dianggap telah menyetujui permohonan pengesahan dimaksud.
(4) Dalam hal permohonan pengesahan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya.
Your Correction
