Correct Article 23
PP Nomor 28 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK
Current Text
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 22 berlaku juga untuk Konsolidasi Bank.
(2) Akta Konsolidasi yang dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), menjadi dasar pembuatan Akta Pendirian Bank hasil Konsolidasi.
Your Correction
