Correct Article 22
PP Nomor 28 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK
Current Text
(1) Direksi Bank hasil Merger wajib mengumumkan hasil Merger dalam 2 (dua) surat kabar harian yang berperedaran luas paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Merger.
(2) Khusus untuk Bank Perkreditan Rakyat yang asetnya kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan cara lain.
Your Correction
