Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 28 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhitung sejak tanggal penandatanganan Rapat Umum Pemegang Saham atas Akta Merger sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2),Direksi Bank yang menggabungkan diri tidak dapat melakukan perbuatan hukum berkaitan dengan aset Bank yang bersangkutan, kecuali dalam rangka pelaksanaan Merger. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tanggung jawab Direksi Bank yang bersangkutan.
Your Correction