Correct Article 17
PP Nomor 28 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK
Current Text
(1) Dalam hal perubahan Anggaran Dasar Bank hasil Merger memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman, maka bersamaan dengan pengajuan permohonan izin Merger kepada Bank INDONESIA, Direksi Bank hasil Merger mengajukan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Kehakiman.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan secara tertulis dengan melampirkan :
a. Akta Perubahan Anggaran Dasar; dan
b. Akta Merger.
(3) Menteri Kehakiman hanya dapat memberikan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Bank hasil Merger setelah memperoleh tembusan izin Merger dari Bank INDONESIA.
(4) Persetujuan atau penolakan Menteri Kehakiman atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam waktu
paling lama 14 (empat belas) hari setelah diperolehnya izin Merger dari Bank INDONESIA.
(5) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon tertulis beserta alasannya.
Your Correction
