Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 28 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi Bank yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan masing-masing menyusun usulan rencana Merger. (2) Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapat persetujuan Komisaris dan sekurang-kurangnya memuat : a. nama dan tempat kedudukan Bank yang akan melakukan Merger; b. alasan serta penjelasan masing-masing Direksi Bank yang akan melakukan Merger dan persyaratan Merger; c. tata cara konversi saham dari masing-masing Bank yang akan melakukan Merger terhadap saham Bank hasil Merger; d. rancangan perubahan Anggaran Dasar; e. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari semua Bank yang akan melakukan Merger; dan f. hal-hal yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing Bank, antara lain : 1) neraca proforma Bank hasil Merger sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa depan Bank yang dapat diperoleh dari Merger berdasarkan hasil penilaian ahli yang independen; 2) cara penyelesaian status karyawan Bank yang akan melakukan Merger; 3) cara penyelesaian hak dan kewajiban Bank terhadap pihak ketiga; 4) cara penyelesaian hak-hak pemegang saham minoritas; 5) susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan Komisaris Bank hasil Merger; 6) perkiraan jangka waktu pelaksanaan Merger; 7) laporan mengenai keadaan dan jalannya Bank serta yang telah dicapai; 8) kegiatan utama Bank dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan; 9) rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Bank; 10) nama anggota Direksi dan Komisaris; dan 11) gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan komisaris.
Your Correction