Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 28 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dilakukan dengan memperhatikan : a. kepentingan Bank, kreditor, pemegang saham minoritas dan karyawan Bank; dan b. kepentingan rakyat banyak dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha Bank.
Your Correction