Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 28 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dapat dilakukan atas : a. inisiatif Bank yang bersangkutan; atau b. permintaan Bank INDONESIA; atau c. inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan.
Your Correction