Correct Article 3
PP Nomor 28 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1998 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTA NIAGA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DHARMA NIAGA
Current Text
(1) Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kerta Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kekayaan Negara.
(2) Kekayaan Negara yang berasal dari sisa hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kerta Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PRESERO) PT Dharma Niaga.
(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
