Correct Article 2
PP Nomor 28 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. PUPUK SRIWIJAYA INDONESIA
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa seluruh saham milik Negara Republik INDONESIA pada:
a. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Kalimantan Timur yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 1977 (Lembaran Negara Nomor 39 Tahun 1977);
b. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Petrokimia Gresik yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1974 (Lembaran Negara Nomor 48 Tahun 1974);
c. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Kujang yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 tahun 1975 (Lembaran Negara Nomor 23 Tahun 1975); dan
d. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Iskandar Muda yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1981 (Lembaran Negara Nomor 53 Tahun 1981);
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp 1.829.290.000.000,00 (satu triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a. saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Kalimantan Timur senilai Rp 936.232.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam miliar dua ratus tiga puluh dua juta rupiah);
b. saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Petrokimia Gresik senilai Rp
396.420.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus dua puluh juta rupiah);
c. saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Kujang senilai Rp
228.210.000.000,00 (dua ratus dua puluh delapan miliar dua ratus sepuluh juta rupiah); dan
d. saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Iskandar Muda senilai Rp
268.428.000.000,00 (dua ratus enam puluh delapan miliar empat ratus dua puluh delapan juta rupiah).
Your Correction
